Sabtu, 28 Mei 2011

Qowa'idul fiqhiyyah




Dalam kesempatan ini ana akan berusaha sedikit-demi sedikit ( insya allah ) menukilkan " qaidah syariyyah yang telah digoreskan oleh ulama' dari generasi salafus sholeh terdahulu ataupun sekarang,

sehingga kita semakin mengenal akan qaidah-qaidah syar'iiyah yang di atasnya di bangun agama ini serta dalam istimbat hukum, dan mempermudah bagi kita untuk memahami agama ini ( isnya ALLAH ), & kitapun beragama dengan qaidah dan ilmu karena makna ilmu mengetahui kebenaran dengan dalilnya

bukan hanya sekedar akal-akalan & memperturutkan hawa nafsu ,
Seandainya agama ini dengan akal-akalan sungguh kalau kita kentut yang dibasuh itu pantat bukan kita harus berwudu tapi tidak lah demikian .
bagi siapun pembaca yang ingin berpartisipasi dalam tread ini fal yatafadhal ( di persilahkan ) , namun ana harapkan untuk tidak memperpanjang dalam berdiskusi masalah-masalah lainya karena tread ini sengaja ana kemukakan disini untuk mengemukakan qoidah fiqih bukan memperdebatkanya namun untuk menambah


Makna al qowai'd

Arti Secara bahasa :

Kata :"qawa'id" sebagaimana dijelaskan oleh ahlul ilmi " dia adalah jama dari kata"qaidah " dan maknanya adalah : apa-apa yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain ( lihat pawaidul janiyah hal : 85 )
Arti Secara Istilah:

Untuk itu berkata ahlul ilmi adapun qaidah secara istilah syar'ii adalah : perkara yang menyeluruh ( universal ) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak.Dan berkata sebagian yang lain : qoidah adakah perkara yang menyeluruh dikembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak,

maka dari uraian tersebut bahwasanya makna qaidah adalah : sebuah ungkapan yang terdiri dari beberapa kata akan tetapi masuk didalamnya pembahasan yang luas, karena sesunggunya pembahasan inti dari qaidah adalah untuk mengumpulkan cabang-cabang yang berbeda-beda.

Makna fiqh

Secara bahasa : mengerti, memahami, pemahaman maka jika dikatakan :
artinya : memahamkannya / mengajarkan dan mengigatkannya , pegetahuan & pengertian & kepandaian)

adapun mana fiqh secara istilahi adalah : mengetahui hukum-hukum syari'at serta cabangya dengan dalil dari kitab dan sunnah dan ijma' serta qiyas yang shohih.

Qoidah piqih itu banyak ana disini ngebahas Cuma sebagian kecilnya.

ALWILAYATUL KHOSSOH AQWA MINAL WILAYATIL AMMAH
(kekusaan yang khusus lebih kuat dari kekuasaan umum)

Misalnya:tidak boleh  qodi(kekuasaan umum) jadi wali nikah dengan adanya bapa dan kakek(kekuasaan khusus).
Seandainya seorang wanita meminta perwalian kepada qodi untuk menikahkannya dengan laki2 yang bukan sekupu maka tidak shah nikahnya tapi jika yang jadi wali wanita itu ayahnya sendiri walaupun tidak sekupu asalkan wanita  itu rido maka shah nikahnya.
Seandainnya  bapa wanita itu berwasiat yang mengawinkan anaknya nanti walinya tuan qodi bukan keluarganya maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan.
MARTABAT KEWILAYAHAN(KEKUASAAN) (4):
1.ULYA(tinggi)  seperti ayah dan kakek.
2.SUFLA(rendah) seperti wakil dengan ijin orang yang mewakilkan
3.WASIAT kalau terpenuhi syaratnya.
syaratnya:mukallaf,merdeka,adil dan dapat melakukan apa yang diwasiatkan.
maka tidak shah wasiat bagi orang yang tidak dapat melakukan apa yang diwasiatkan karna bodoh atau sakit.
4.pengurus waqof.
  
   kesimpulannya syariat menyerahkan wewenang  kepada ayah dan kakek karna sempurna kasih sayang mereka
LA IBROTA BIZHONNIL BAYYINI KHOTO"UHU
(tidak bisa dijadikan patokan dengan sangka kuat jika perkara itu jelas salahnya)

 misalnya seandainya sholat seseorang dengan ijtihad pada waktu atau qiblat atau air,kemudian jelas salah ijtihadnya seperti menyangka seseorang sudah masuk waktu shalat lalu ia shalat kemudian jelas waku shalat belum masuk,maka shalat itu jadi shalat sunat mutlak dan ia mengulangi shalat pardunya.
  misal lain seseorang menyangka air untuk berwudu itu suci lalu ia berwudu kemudian jelas air wudunya itu najis maka ia wajib meulangi wudunya dengan air yang ia yakini suci.
  seandainya anak menjual tanah ibunya diam2 ( hukum jual belinya tidak shah) tapi pada saat ia menjual tanah itu,ibunya meninggal dan  itu jadi warisan baginya maka shah jual beli tanah itu walaupun ia belum tau ibunya meninggal.masih banyak lagi misal-misal lain.
hal-hal yang  terkecuali dari ini qoidah:
 seandainya seseorang shalat berjamaah dan  menyangka imamnya itu suci dari hadas kecil dan besar,ternyata imamnya berhadas maka shalat ma'mum tetap shah,tidak perlu meulang shalatnya.
 seandainya suami menthalak,istrinya pada tempat gelap atau ada dinding antara mereka dan ternyata yang ia thalak bukan istrinya maka tetap jatuh thalaknya.dan masih banyak lagi contoh2 lain.
AL"ISTIGOL BI GOIRIL MAQSUD I"RODUN ANIL MAQSUD
(berpaling dari tujuan yang dimaksud sehingga batal dengan sebab ada tujuan) 

  meambil hak suf"ah  pembeli ketika bertemu dengan penjual bahwa ia membelinya dengan harga murah maka gugur hak suf"ah nya.


LA YUNKARUL MUHTALAF PIHI WA INNA MA YUNKARU ALMUJMA ALAIH
(tidak boleh diinkari sesuatu yang diperselisihkan ulama  dan hanya sanya wajib diinkari pada kesepakatan ulama)


  ulama SYAFI"I berpendapat perahan anggur itu haram dan ABU HANIFAH berpendapat halal perahan anggur itu,imam mazhab berbeda pada halal dan haramnya perahan anggur maka tidak boleh dikenakan sangsi orang yang meminumnya(la yunkarul muhtalaf pihi). 
  kalau ulama sudah sepakat atas  hukum haramnya seperti minum khomar,liwat, dan menjima binatang maka tetap di beri sangsi(hukum had).

 terkeluar dari ini qoidah: 

 menjima budak perempuan yang digadaikan walaupun pemilik budak mengijinkan menjimanya tetap wajib hukum had apabila ia jima,tapi dijaman sekarang tidak ada lagi budak.

 apabila ada perkara dipengadilan dan qodinya berpendapat haram meminum khomar (bermajhab SYAFII ) dan yang terdakwa berpendapat halal(mazhab HANAFI) maka terdakwa tetap diberikan hukuman had karna tidak boleh bagi qodi memutuskan hukum yang berbeda dari keyakinannya.
 tidak dijadikan patokan mazhab qodi pada had jina yang subhat,baik subhat mazhab/subhat pa'il/subhat tempat (mahal) dan tidak dijadikan patokan mazhab qodi juga pada subhat(samar) yang berbeda ulama pada had pencuri dan perampok.


 seandainya istrinya bermazhab hanafi yang membolehkan minum perahan anggur,lalu istrinya itu ingin meminumnya maka suami boleh melarangnya karna suami punya hak atas istrinya.


   masih banyak sekali qoidah yang tidak ana sebutkan disini tapi dikesempatan berikutnya ana akan sebutkan lagi salah khilaf mohon maaf,sampai ketemu lagi dikesempatan berikutnya

 

 
 

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar